![]() |
| Istimewa |
Koordinator Tim Firdaus Amir, Muhammad Adha mengatakan, ketiga ketua BPC tersebut belum pernah menjadi pengurus HIPMI di kepengurusan sebelumnya.
Ketiga ketua BPC tersebut adalah Sutikno Ali, Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai, Maya Sondak, Ketua BPC HIPMI Halteng, dan Rezky Fernando Iwisara, Ketua BPC HIPMI Halut.
"Tiga ketua BPC yang dukung Rio itu Ilegal karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Karena sebelumnya mereka bukan Kader HIPMI dan belum pernah menjadi pengurus," ungkap Adha, Kamis (04/12/2025).
Ketiganya, sebut Adha, sengaja diloloskan pada Musyawarah Cabang (Muscab) BPC masing-masing, oleh Ketua OKK BPD HIPMI Malut Demisioner, Mochdar Bailussy, guna memuluskan pencalonan Rio Pawane.
Adha menjelaskan, berdasarkan Peraturan Organisasi HIPMI, Nomor 003 Pasal 16 ayat 6 poin b, syarat menjadi calon ketua umum BPC HIPMI adalah pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan.
Sementara, kata Adha, tiga nama yang saat ini menjabat sebagai ketua BPC tersebut, belum pernah menjadi pengurus dikepengurusan HIPMI tingkatan manapun sebelumnya.
"Bahkan ketiganya bukan anggota HIPMI, bagaimana bisa jadi ketua BPC HIPMI," ujarnya.
Sebelumnya, kata Adha, di tiga kabupaten tersebut sudah ada ketua dan kepengurusan HIPMI aktif. Namun oleh OKK BPD HIPMI Malut diganti tanpa konfirmasi. Bahkan Muscab pun digelar tanpa sepengetahuan Ketua BPC yang masih menjabat.
Menurut Adha, sebelumnya 5 BPC pendukung Firdaus Amir telah melayangkan nota protes ke OKK BPP HIPMI dan sudah dilakukan rapat klarifikasi pada 11 September lalu. Dalam rapat tersebut, kata Adha, Ketua OKK BPP HIPMI berjanji akan menuntaskan masalah tersebut.
Namun hingga pelaksanaan Musda BPD Maluku Utara berjalan ricuh dan terjadi bentrok, Ketua OKK yang hadir mewakili Ketua Umum BPP HIPMI tidak menggubris protes 5 BPC tersebut. **
