APH Didesak Usut Pengelolaan Uang Miliaran Rupiah Hasil Tambang Emas Desa Kusubibi

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan hasil tambang rakyat emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi ini, diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat selama delapan tahun terakhir.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman, Selasa (15/09/2026). Sutarman membeberkan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018.

Sejak saat itu, Pemdes Kusubibi diduga aktif melakukan pungutan kepada para pengusaha tambang rakyat sebagai sumber pendapatan desa. Namun, pemanfaatan dana yang berjalan selama hampir sewindu ini dinilai gelap gulita.

"Jika dihitung, hasil dari tambang emas sudah puluhan miliar, namun infrastruktur di desa tidak pernah dibangun secara baik dan memadai," tegas Sutarman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Sutarman menyebutkan ada tiga aktor utama di tingkat desa yang berperan langsung dalam pengelolaan hasil tambang rakyat tersebut, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.

Aktivitas di lokasi tambang Kusubibi sendiri tergolong sangat produktif dan beroperasi setiap hari. Di lokasi tersebut, sedikitnya terdapat sekitar 100 unit tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang, serta sekitar 30 tong besar penampung ampas hasil pengolahan emas.

Sutarman menilai, tata kelola yang dilakukan Pemdes saat ini cacat secara administratif dan hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

"Jika Pemdes jujur, harusnya dibuatkan Peraturan Desa (Perdes). Sehingga hasil pungutan dari pengusaha tambang bisa dijadikan sebagai pendapatan desa yang sah dan ditampung dalam APBDes. Dengan begitu, peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dari kalkulasi kasar yang dipaparkan Sutarman berdasarkan pengakuan warga, pendapatan yang masuk ke kantong Pemdes Kusubibi sangat fantastis. Setiap hari, Pemdes diduga menerima jatah sebanyak 60 kijang (karung) material tambang.

Dalam hitungan satu bulan (30 hari), material yang terkumpul mencapai 1.800 kijang. Jika diasumsikan setiap 1 kijang menghasilkan sekitar 1 gram emas, maka dalam sebulan diperoleh 1.800 gram emas. Dengan asumsi harga emas saat ini Rp1,2 juta per gram, uang yang masuk ke Pemdes ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar per bulan.

"Satu bulan saja Pemdes bisa terima Rp2 miliar dari hasil tambang, namun infrastruktur di desa tidak mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan, Masjid di Desa Kusubibi tidak pernah selesai dikerjakan," ungkap Sutarman.

Ia pun meminta APH bergerak cepat agar potensi desa ini tidak terus-menerus disalahgunakan. "Jangan hasil tambang dijadikan keuntungan pribadi oleh oknum-oknum aparat di desa, sehingga masyarakat tidak menikmati hasil dari potensi desa yang dikelola selama ini," tandasnya.

Saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pungutan liar bernilai miliaran rupiah ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Hi Kusuma, terkesan melempar tanggung jawab. Ia mengaku belum mengetahui detail mengenai sistem pungutan tersebut karena masa jabatannya yang masih baru.

"Nanti konfirmasi ke Pak Sekdes, saya baru menjabat sebagai Pj, jadi belum tahu persoalan pungutan," jawabnya singkat. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini