![]() |
| Aksi Demonstrasi PP Formapas Malut di Gedung KPK |
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan serta aspirasi terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kami meminta KPK memberikan perhatian khusus serta melakukan penelusuran hukum yang mendalam terhadap sejumlah kasus yang kami nilai janggal," ungkap Riswan dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjadi sorotan utama dalam tuntutan Formapas Malut. Rizal disorot baik dalam kapasitasnya saat ini sebagai pimpinan birokrasi dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun terkait jabatannya di masa lalu.
"Ada lima perkara yang melibatkan Sekda, Rizal Marsaoly, yang perlu perhatian khusus dari KPK," sebut Riswan.
Lima perkara yang kemudian dilaporkan PP Formapas ke KPK RI diantaranya:
1. Kasus pembelian lahan Eks Rumah Dinas Gubernur, dimana pembayaran senilai Rp2,8 miliar dari APBD Kota Ternate tahun 2018 kepada pihak perorangan (Noke Yapen) menggunakan sertifikat tahun 1972. Padahal, klaim kepemilikan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 191/K/pdt/2013 yang menyatakan lahan itu adalah milik sah Pemprov Malut. Rizal Marsaoly ikut terseret karena saat peristiwa terjadi ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.
2. Dugaan Penyimpangan Dana Hibah dan Bansos pada tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, ditemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran bansos sebesar Rp1,769 miliar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
3. Program "Om Ojek Andalan". Dugaan penyimpangan pada program di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate ini, disoroti Formapas Malut karena kedudukan ganda Rizal Marsaoly yang bertindak sebagai Ketua TAPD sekaligus Pembina Ojek di Kota Ternate, yang dinilai memicu lahirnya program bantuan tersebut.
4. Anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025. Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk kegiatan CSS XXIII yang puncaknya berlangsung di Ternate pada Agustus 2025.
5. Formapas Malut juga membawa laporan terkait proyek panggung Festival Pulau Hiri 2018 senilai Rp1,3 miliar dan proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna senilai Rp1 miliar yang hingga kini tidak selesai.
Dalam aksi tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan resmi.
1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly dalam dugaan korupsi lahan eks rumah dinas Gubernur Malut di Kelurahan Kalumpang tahun 2018.
2. Meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly dalam kasus Dana Hibah dan Bansos 2023 sebesar Rp1,76 miliar.
3. Meminta KPK membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut anggaran City Sanitation Summit (CSS) Tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar.
4. Mendesak KPK mengusut tuntas proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar.
5. Mendesak KPK memeriksa Rizal Marsaoly terkait proyek Taman Asmaul Husna senilai Rp1 miliar yang mangkrak.
6. Mendesak KPK memanggil Sekda Kota Ternate terkait dugaan keterlibatan dalam program "Om Ojek Andalan".
7. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate yang dinilai gagal menuntaskan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Riswan menyatakan, langkah yang diambil Formapas Malut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu atau mendahului proses hukum. Seluruh poin yang disampaikan merupakan aspirasi publik yang harus diuji dan diverifikasi secara sah melalui mekanisme hukum formal.
"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus ini di KPK demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara di Maluku Utara," tutup Riswan. (Tim/red)
